
SIAK (RIAUPOS.CO) - Kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan diliburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD dan SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah.
Demikian dikatakan Bupati Siak Afni dalam amanat yang disampaikan saat apel, Rabu (26/8/2026) di halaman Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Siak.
Bupati Afni meminta, sekolah tidak diliburkan, melainkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Kagama Riau Keluarkan Seruan dan Rekomendasi
“Kami mengambil sejumlah langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” kata Bupati Afni.
Menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026, terkait upaya strategis perlindungan masyarakat dari dampak bencana karhutla.
Selanjutnya surat edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK/-SET/26 tahun 2026 yang diterbitkan Selasa (25/8/2026) malam, pengaturan kegiatan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.
Selanjutnya, Afni minta, sekolah tidak diliburkan melainkan menerapkan PJJ berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Wilayah dengan status ISPU tidak sehat hingga berbahaya, sambung Afni, menjadi prioritas untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka.
Penyesuaian tersebut bersifat situasional dan dapat diperpanjang, dihentikan, maupun disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi BMKG dan instansi terkait.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




