SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - DINAS Sosial Kabupaten Siak menghapus atau mencoret 457 penerima bantuan sosial (bansos), karena penerima bantuan terindikasi menyalahgunakan bansos untuk bermain judi online (judol).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris pada Ahad (30/11) petang. Dijelaskan Kadissos Wan Idris, pihaknya mendapatkan data tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos).
‘’Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,’’ ucapnya.
Data penerima bantuan itu, sudah terkoneksi di Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Capil. Data penerima berbasis NIK jadi terkoneksi dengan kementerian, lembaga dan perbankan.
‘’Kami menerima data tersebut dari kementerian,’’ kata Wan Indris.
Kadissos menjelaskan, pihaknya setiap bulan melakukan update data serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan sosial oleh keluarga penerima manfaat.
Wan Idris minta warga penerima manfaat tidak menyalah gunakan bansos yang diterima. Karena bansos tidak boleh digunakan untuk hal negatif, apa lagi digunakan untuk aktivitas perjudian.
‘’Jadi warga penerima bantuan terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,’’ terang Wan Idris.
Untuk membuktikan warga tersebut bermain judi online. Petugas Dinas Sosial yang ada di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu memastikan dan menanyakan kepada keluarga terdekat betul atau tidak mereka bermain judol.
Kemudian petugas membuat surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas judol, sehingga jelas hasil verifikasi di lapangan.
‘’Jika terbukti, tentu dihentikan bansos, kasihan keluarga bapak itu,’’ ucapnya.
Wan Idris mengimbau penerima bansos untuk tidak terlibat judi online atau menggunakan bansos untuk berjudi online.(hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak Sri Indrapura
Editor : Arif Oktafian