ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi nasional serta percepatan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026, SE Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026, serta SE Bupati Rokan Hulu Nomor 39.20 Tahun 2026 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Drs H Yusmar MSi, Senin (11/5), mengatakan efisiensi anggaran dilakukan melalui pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen, baik untuk perjalanan dalam daerah maupun luar daerah.
‘’Perjalanan dinas dipangkas 50 persen, baik dalam daerah maupun luar daerah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan, dan anggota DPRD Rohul, sebagaimana SE Mendagri tersebut,’’ tegas mantan Kepala Bappeda Rohul itu.
Selain perjalanan dinas, lanjut Yusmar, efisiensi anggaran juga dilakukan di berbagai sektor, mulai dari pengaturan jam kerja ASN, penggunaan alat tulis kantor (ATK), air, listrik, telepon, AC hingga pengurangan biaya transportasi pegawai.
Baca Juga: Bupati Rohul Ingatkan SPPG Patuhi Standar Pengelolaan Limbah
Terhitung Mei, Pemkab Rohul mulai menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO), khususnya setiap hari Jumat.
‘’Dengan sistem WFH dan WFO, diperkirakan terjadi penghematan penggunaan listrik, air, dan biaya operasional lainnya. Namun untuk data rinci efisiensinya masih akan dilakukan evaluasi minimal setelah berjalan tiga bulan,’’ ujarnya.(adv)
Editor : Arif Oktafian