RIAUPOS.CO - KOMITMEN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri terus ditunjukkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan. Isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Meranti kini menjadi salah satu agenda penting dalam Persidangan Tim Teknik dan Kelompok Kerja Pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) ke-22 di Batam, 22–26 Juni 2026.
Perjuangan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Jauh sebelumnya, Pemkab Meranti telah lebih dulu menginisiasi pembahasan khusus bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait nasib puluhan ribu PMI nonprosedural asal Meranti yang selama ini bekerja di Malaysia tanpa payung hukum memadai.
Data menunjukkan persoalan ini sangat serius. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 50 ribu keberangkatan melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, dan sekitar 85 persen di antaranya bekerja di sektor nonformal tanpa dokumen resmi. Kondisi tersebut membuat para pekerja rentan terhadap eksploitasi, persoalan hukum, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Pemkab Meranti Raih Seroja Awards 2026
Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, sebelumnya telah menegaskan bahwa persoalan pekerja migran lintas batas nonprosedural bukan fenomena baru, melainkan persoalan lama yang membutuhkan solusi sistematis.
“Fenomena ini sudah lama terjadi. Artinya ada celah yang belum kita benahi bersama. Negara tidak boleh terus absen dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja kita,” tegas Asmar.
Menurutnya, kedekatan geografis dan budaya Meranti dengan Malaysia menjadi faktor utama tingginya mobilitas tenaga kerja lintas batas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Dalam pertemuan bersama KJRI Johor Bahru pada Mei 2026 lalu, muncul gagasan special border treatment, yakni skema perlakuan khusus bagi wilayah perbatasan untuk menjawab realitas sosial yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh kebijakan nasional yang berlaku umum.
Baca Juga: PMI Meranti Rentan Jadi Korban TPPO
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, bahkan menyebut peluang penerapan skema tersebut cukup besar karena pihak Malaysia telah memberi sinyal positif.
“Malaysia sudah memberi sinyal positif. Tapi kita sendiri belum memiliki kebijakan yang spesifik. Ini yang harus segera kita dorong,” ujarnya.
Langkah strategis itu kemudian diperkuat pada forum Sosek Malindo. Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM yang hadir bersama Sekretaris Daerah Sudandri dan Kepala Bagian Perbatasan Gilang Wana Wijaya Cendickia, membawa langsung aspirasi masyarakat perbatasan ke meja bilateral Indonesia–Malaysia.
Muzamil menegaskan, Meranti membutuhkan pendekatan khusus yang mampu membuka akses legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin bekerja di negeri jiran.
Menurutnya, banyak warga Meranti memilih jalur nonprosedural bukan karena sengaja melanggar aturan, melainkan karena mekanisme penempatan tenaga kerja formal masih dinilai rumit dan sulit dijangkau masyarakat perbatasan.
Baca Juga: Meranti Terbaik II Pengguna Layanan Penilaian Unggulan Kategori BMD Seroja Award 2025
“Melalui forum bilateral ini, kami ingin mendorong kesepakatan agar pekerja nonprosedural dari wilayah perbatasan dapat dilegalkan melalui mekanisme yang jelas. Di sisi lain, Johor dan Melaka juga membutuhkan tenaga kerja,” ujar Muzamil.
Delegasi Meranti mengajukan enam usulan strategis, yakni pembentukan special pass bagi pekerja migran lintas batas Meranti–Johor–Melaka, penyusunan protokol bilateral ketenagakerjaan, pembentukan tim bersama pengelolaan pekerja perbatasan, integrasi sistem imigrasi dan ketenagakerjaan kedua negara, pendirian one stop service border worker centre, serta penguatan perlindungan sosial dan hukum bagi PMI asal Kepulauan Meranti.
Muzamil menegaskan, legalisasi pekerja migran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keselamatan dan martabat warganya.
“Harapannya, pekerja migran asal Meranti bisa memperoleh penempatan yang layak, pendapatan yang baik, serta perlindungan hukum yang memadai sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat,” tambahnya.
Respons positif pun datang dari delegasi Malaysia. Ketua Polis Johor, Dato Ab Rahaman, menyatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada forum yang lebih tinggi, yakni Soseknas Malindo pada November mendatang.
Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan PMI perbatasan kini tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan agenda strategis lintas negara yang membutuhkan solusi bersama.
Partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari dialog bersama KJRI hingga perjuangan di forum bilateral, menunjukkan keseriusan daerah dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan diplomasi yang terus diperkuat, Meranti berharap lahir kebijakan konkret yang mampu membuka masa depan lebih aman, legal, dan sejahtera bagi para pekerja migran di wilayah perbatasan.(adv)
Editor : Arif Oktafian