TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Aktivitas warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kuansing masih saja beroperasi. Mereka tak jera-jera meski Satpol PP-PKP Kuansing bersama aparat kepolisian, rutin melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat).
Kamis (10/8/2026) hingga Jumat (11/9/2026) dini hari, personel Satpol PP-PKP Kuansing kembali melancarkan razia Pekat. Kali ini, razia dilancarkan di warung atau kafe remang-remang di Desa Sungai Bawang (F5), Kecamatan Singingi dan di belakang kawasan Komplek Perkantoran Pemkab, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Iya. Kamis malam hingga Jumat dini hari kami kembali melakukan razia Pekat. Di Sungai Bawang dan Sungai Jering," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra, Jumat (11/9/2026) di Teluk Kuantan.
Baca Juga: Perbasi Pekanbaru Apresiasi Riau Pos-HSBL 2026, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda
Usai melakukan persiapan, lanjut Rio, personel bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan tiga unit kendaraan operasional. Setibanya di Desa Sungai Bawang (F5) Kecamatan Singingi, personel melakukan koordinasi, melakukan pendataan dan tindakan pengamanan di warung remang-remang yang dikelola oleh VA.
Kemudian ke warung remang-remang atau kafe ME di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi, petugas mendapati warung sedang beroperasi dan melakukan pendataan terhadap pengunjung serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Personel Satpol PP-PKP Kuansing yang turun di dua lokasi ini berhasil mengamankan 12 orang LC (Lady Companion) termasuk pengelola, serta satu orang laki-laki yang bertugas sebagai operator.
Baca Juga: Kuansing Diguyur Hujan, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama
Dari 12 orang LC itu, tujuh orang berasal dari warung Simpang Sambung–Sungai Bawang (F5) dan lima orang berasal dari kafe ME Kelurahan Sungai Jering. Personel kemudian mengamankan mereka untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari warung remang-remang yang dikelola oleh VA, Simpang Sambung-Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, 15 botol bir, delapan unit telepon seluler, satu set mixer. Delapan alat komunikasi berupa Hp petugas amankan agar info giat tidak menyebar keluar.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari warung remang-remang cafe ME Kelurahan Sungai Jering berupa 10 botol anggur hijau, satu botol bir, satu unit laptop, satu mixer. Lima alat komunikasi berupa Hp petugas amankan agar info giat tidak menyebar keluar.
Baca Juga: 1.248 Ha Wilayah Desa Kuala Selat Terdampak Abrasi Penanganan Diusulkan ke Pusat
Personel menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendalami pelanggaran. PPNS melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk dilakukan pemanggilan terhadap saksi, pengelola tempat, atau pihak terkait.
"Kami akan kontinyu melakukan razia dan patroli dalam upaya penegakkan Perda Pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing," ujarnya.
Editor : Rinaldi