Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lagi, Absensi DPT di Tiga TPS Muara Basung Diduga Dipalsukan

Abu Kasim • Selasa, 27 Februari 2024 | 15:30 WIB
LAKUKAN REKAPITULASI SUARA: Perugas PPS bersama PPK Kecamatan Pinggir melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di kantor PPK Pinggir, Jumat (24/2/2024) malam.
LAKUKAN REKAPITULASI SUARA: Perugas PPS bersama PPK Kecamatan Pinggir melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di kantor PPK Pinggir, Jumat (24/2/2024) malam.

PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya di TPS 04 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau ditemukan absensi DPT yang bukan ditandatangani pemilihnya, hingga dilakukan PSU, dugaan yang sama kembali ditemukan di tiga TPS Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

Sedangkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 021, 023 dan TPS 026 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

Kasus ini mencuat kembali, pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu 2024 oleh PPK Pinggir yang diprotes oleh salah satu saksi parpol.

Sedangkan informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, sesuai hasil akhir rapat pleno rekapitulasi di PPK Kecamatan Pinggir, Jumat (23/2/2024) lalu, terdapat kejanggalan. Di mana dikatahui dari daftar hadir daftar pemilih tetap (DPT), diduga tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT tersebut

Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 021, 023 dan 026 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani pemilih. Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26.

Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar masyarakat pemilih kepada PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama? Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat kecamatan.

Seperti yang dijelaskan salah seorang saksi partai politik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Broto. Ia mengatakan, awalnya saksi sempat menyampaikan keberatan, akan tetapi ketika diminta form keberatan kepada PPK tidak tersedia, namun KTP dirinya sempat diminta, untuk dibuat surat keberatan, hingga akhirnya keberatan saksi itu diabaikan.

Dijelaskan Broto, sehingga dalam proses pleno di tingkat Kecamatan Pinggir, hingga tengah malam akhirnya saksi dari PKS di Kecamatan Pinggir, mengikuti saksi lainnya dan sempat mempertanyakan apakah masalah tanda tangan yang dibuat secara manual tanpa form absensi yang sudah ditetapkan KPU, bisa dilegalkan secara hukum. Justru saksi lainnya menganggap permasalahan tanda tangan itu tidak menjadi hal wajib.

“Artinya, kami awalnya menolak untuk menyetujui, tapi kalah suara dengan saksi lainnya, dan kami tidak mau bersikeras di sana, tapi mereka justru melegalkan tanda tangan dari kertas biasa seperti kertas bungkus cabai tersebut. Tertera nama tulisan tangan dan semua nama serta tanda tangan, yang semuanya mirip,” jelas Broto.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman yang dikonfirmasi, Senin (26/2/2024) mengatakan, sebaiknya saksi membuat keberatan di luar dari pleno yang telah disepakati, sebab salah satu saksi yang awalnya keberatan juga sudah menyetujui.

“Baik, sudah kami jelaskan, jika absensi tidak ditandatangi maka jelas ada dugaan-dugaan yang kuat atas pemalsuan tanda tangan. Berarti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu secara aturan melanggar administrasi dan pelanggaran etik,” terang Usman.

Jika memang ditemukan pelanggaran tersebut, jelas Usman, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan saksi dengan membuat keberatan. Pertama bisa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS serta pelanggaran etik, karena telah melanggar prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara.

Bagi petugas KPPS-nya, kata Usman, merujuk pada aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana. Untuk kasus tiga TPS itu, sepanjang bisa dibuktikan melalui syarat formil dan materil, maka bisa diproses melalui mekanisme pelaporan melalui Panwascam setempat, yang nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

“Kami saat ini dikejar waktu, nah untuk kasus ini secara proseduralnya barangkali berada di luar hasil pleno. Jika terbukti bisa dipidana atas pemalsuan tanda tangan. Namun tidak menggugurkan hasil penetapan pleno di kecamatan. Karena seluruh saksi telah menyetujui hasil pleno tersebut,” ujarnya.

Sementara itua, Ketua PPK Pinggir, Zulkifli yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sejak senin (26/2/2024 hingga, Selasa (27/2/2024) siang belum berhasil dikonfirmasi. Baik melalui pesan singkat WhatsApp-nya maupun melalui telepon genggamnya namun tak dijawab.

Editor : M. Erizal
#dpt #kecamatan pinggir #pemilu #bengkalis #psu