Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Penebang Kayu Ilegal Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Abu Kasim • Jumat, 10 Mei 2024 | 14:20 WIB

Terdakwa pelaku penebang kayu ilegal untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Novrianto alias Bombeng mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di PN Bengkalis, Rabu (8/5/2024).
Terdakwa pelaku penebang kayu ilegal untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Novrianto alias Bombeng mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di PN Bengkalis, Rabu (8/5/2024).
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa pelaku penebang kayu ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, Novrianto alias Bombeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan JPU Kejari Bengkalis yang digelar dalam sidang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada, Rabu (8/5) sore.

Dalam persidangan tersebut, JPU Wendy Efradot Sihombing bersama M Juriko Wibisono SH membacakan tuntutan kepada terdakwa, dan menghukum terdakwa penjara selama 4 tahun 6 bulan. Karena terdakwa dianggap bersalah dan melanggar beberapa pasal tentang kehuatan dan juga lingkungan.

"Ya, kami menuntut terdakwa Novrianto alias Bombeng dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Juriko dalam persidangan yang disaksikan masyarakat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Sementara itu, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyampaikan, pelaksanaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Bombeng berjalan lancar. Sedangkan sebelumnya ada beberapa kali penundaan sidang tuntutan itu, memang JPU belum siap membuat tuntutan.

"Namun karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, maka sidang tuntutan ditunda sepekan atau dua pekan biasanya. Tapi penundaan itu bukan masalah hakim yang jadwal sidangnya padat, tapi karena memang tuntutan dari JPU belum siap," ujar Ulwan Maluf.

Terkait tuntutan kepada terdakwa Bombeng kata Ulwan, pihak PN Bengkalis akan memutuskan dalam sidang putusan yang akan digelar setelah adanya pembelaan dari terdakwa. Sidang putusan majelis hakim nanti ada 3 bentuk putusan. Yakni jika terbukti bersalah sesuai fakta persidangan maka akan dipenjara, jika tidak terbukti maka akan bebas demi hukum.

"Ya, jika terbukti tapi tidak melanggar hukum pidana maka akan lepas. Tentu putusannya akan kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim bagaimana putusannya. Tapi dipastikan majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta perkara-perkara hukum yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Bombeng usai mendengatkan tuntutan JPU, langsung meninggalkan ruang sidang dan tak mau dimintai keterangan atau pembelaan, terhadap tuntutan JPU selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Tunggu saja pembelaan kami nanti," ucap kuasa hukum terdakwa Bombeng sambil berlalu.

 

 

Editor : RP Rinaldi
#penebang kayu #pn bengkalis #tuntutan jaksa