Tuntutan JPU Kejari Bengkalis yang digelar dalam sidang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada, Rabu (8/5) sore.
Dalam persidangan tersebut, JPU Wendy Efradot Sihombing bersama M Juriko Wibisono SH membacakan tuntutan kepada terdakwa, dan menghukum terdakwa penjara selama 4 tahun 6 bulan. Karena terdakwa dianggap bersalah dan melanggar beberapa pasal tentang kehuatan dan juga lingkungan.
"Ya, kami menuntut terdakwa Novrianto alias Bombeng dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Juriko dalam persidangan yang disaksikan masyarakat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Sementara itu, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyampaikan, pelaksanaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Bombeng berjalan lancar. Sedangkan sebelumnya ada beberapa kali penundaan sidang tuntutan itu, memang JPU belum siap membuat tuntutan.
"Namun karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, maka sidang tuntutan ditunda sepekan atau dua pekan biasanya. Tapi penundaan itu bukan masalah hakim yang jadwal sidangnya padat, tapi karena memang tuntutan dari JPU belum siap," ujar Ulwan Maluf.
Terkait tuntutan kepada terdakwa Bombeng kata Ulwan, pihak PN Bengkalis akan memutuskan dalam sidang putusan yang akan digelar setelah adanya pembelaan dari terdakwa. Sidang putusan majelis hakim nanti ada 3 bentuk putusan. Yakni jika terbukti bersalah sesuai fakta persidangan maka akan dipenjara, jika tidak terbukti maka akan bebas demi hukum.
"Ya, jika terbukti tapi tidak melanggar hukum pidana maka akan lepas. Tentu putusannya akan kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim bagaimana putusannya. Tapi dipastikan majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta perkara-perkara hukum yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Bombeng usai mendengatkan tuntutan JPU, langsung meninggalkan ruang sidang dan tak mau dimintai keterangan atau pembelaan, terhadap tuntutan JPU selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Tunggu saja pembelaan kami nanti," ucap kuasa hukum terdakwa Bombeng sambil berlalu.
Editor : RP Rinaldi