BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas petugas Bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bengkalis, khususnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Bengkalis-KP2KP Duri, bendahara diminta mampu memahami sistem baru perpajakan melalui sistem Coretax, yang dinilai efektif dan efesien.
Guna memberikan pemahaman itu, KPP Pratama Bengkalis-KP2KP Duri menggelar sosialisasi dan pendampingan Coretax, untuk petugas bendahara Pemkab Bengkalis. Sebanyak 39 bendahara SKPD mengikuti dengan serius pendampingan yang digelar di aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis akhir pekan lalu.
Sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkalis dipimpin Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan bersama Fungsional Penyuluh Dwi Laksono Kuntoro Putra memberikan materi terkait tata cara pembayaran pajak melalui sistem Coretax.
“Sosialisasi dan pendampingan Coretax ini bertujuan untuk membantu SKPD, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Seperti pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT masa melalui sistem Coretax yang efektif dan efisien,” ujar Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan.
Ia menjelaskan, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang baru dirilis pada tanggal 1 Januari 2025. Dalam pertemuan ini diharapkan SKPD dapat memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Frans Jhon Sukses Tarigan menjelaskan, sosialisasi ini menjadi pertemuan yang sangat menguntungkan, dimana bendahara dapat praktik secara langsung cara kerja Coretax dan bertanya langsung kepada penyuluh terkait cara kerja pelaporan yang sebelumnya belum dimengerti.
Sekretaris BPKAD Bengkalis M Firdaus juga meminta, seluruh bendahara yang hadir untuk mendengar dan berperan aktif, dalam sosialisasi dan berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait pajak setelah kegiatan sosialisasi selesai.(ksm)
Editor : Arif Oktafian