Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Tambak Udang Ilegal, Kejari Bengkalis Tunggu Hasil Audit BPKP

Abu Kasim • Kamis, 13 Maret 2025 | 19:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo.

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sudah lebih dari delapan bulan proses penyelidikan kasus tambak udang ilegal ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Namun proses hukum dugaan korupsi tambak udang di kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis seolah jalan di tempat.

Pihak penyidik Kejari sudah memintai keterangan ratusan saksi. Kendalanya pada prosesnya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang belum rampung sampai saat ini.

"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait pemeriksaan para saksi dan hasil keterangan ahli. Namun, sampai saat ini kami belum mendapat informasi berapa kerugian dalam perkara tersebut," tegas Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, pihak kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Saat ini BPKP masih menghitung dan sudah turun ke lapangan beberapa waktu lalu.

Rezky menjelaskan, setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Seperti sebelumnya, penetapan para tersangka memang ditunggu masyarakat khususnya para pegiat lingkungan dan penggiat antikorupsi. Seperti diutarakan Koordinator Wilayah Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) Arianto.

Arianto menilai, lima tahun terakhir pembangunan tambak udang tergolong masif di Kabupaten Bengkalis. Baik di kawasan yang diperbolehkan maupun di kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.

“Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis umumnya hutan gambut,” ujar Arianto.

Umumnya para pengusaha tambak udang, yang sempat diwawancarai awak media ini mengakui, bahwa tambak udang mereka masuk kawasan hutan. Hal ini sudah barang tentu menghancurkan hutan alam dan hutan mangrove.

“Sebelumnya saya tak tahu tambak udang masuk kawasan hutan. Melihat kawan bangun tambak, saya bangun tambak juga. Soal izin dan lainnya saya tak ada,” ucap seorang pemilik tambak udang saat ditemui di kantin Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelejen Resky Pradhana Romli memberi kode keras, bagi pemilik tambak udang di kawasan hutan.

Menurutnya, tak ada ampun dan tak ada toleransi terhadap tambak yang berada di kawasan hutan, apalagi dengan memusnahkan hutan mangrove (hutan bakau).

Untuk mengetahui dampak lingkungan terhadap keberadaan dan aktivitas tambak udang ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu juga mendatangkan ahli lingkungan dari IPB, Prof Dr Bambang Hero.

“Kami juga mendatangkan Prof Dr Bambang Hero ahli lingkungan dari IPB. Untuk saat ini semua yang dimintai keterangan statusnya masih saksi. Sedangkan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara," jelasnya.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : M. Erizal
#tambak udang ilegal #kasus tambak #kejari bengkalis