BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengusutan perkara dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis terus bergulir oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Di mana, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, lima pegawai dan honorer OPD tersebut mendatangi Kantor Kejari Bengkalis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Pemeriksaan yang dilakukan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, lima pegawai dan honorer Dinas Sosial Bengkalis, salah seorang yang berinisial S, terlebih dahulu mengisi buku tamu di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis.
Baca Juga: Rayyan Arkan Dikha, Dari Tukang Tari Pacu Jalur Kini Jadi Duta Pariwisata Riau
Namun, ia yang mengenakan pakaian dinas kantor tersebut, saat dikonfirmasi media mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekannya dimintai keterangan. Namun, enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa pemanggilannya tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim SH MH saat dikonfirmasi Rabu (9/7/2025) membenarkan pemanggilan pegawai dan honorer Dinas Sosial Bengkalis untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan saksi tersebut berkaitan pendalaman keterangan sebelum menetapkan tersangka. Namun, Wahyu belum bersedia membeberkan siapa saja tersangka dalam perkara ini.
“Ya, sebelum penetapan tersangka, kami perlu mendalami keterangan dan bukti-bukti dulu agar ketika ditetapkan tersangka kita tidak di praperadilan,” tegas Wahyu.
Wahyu Ibrahim menambahkan, untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial, Tim Penyidik Kejari Bengkalis harus bekerja ekstra siang dan malam. Tim penyidik terus melengkapi berkas dan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelum penetapan tersangka.
“Penyidik telah bekerja extra siang dan malam untuk melengkapi berkas dan keterangan saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat ini, penyidik akan menetapkan tersangka? Wahyu Ibrahim menjawab dan meminta wartawan untuk bersabar.
“Ya, sabar. Tunggu saja, nanti sampai pada waktunya akan kami ekspose ke media massa," ucapnya.
Wahyu juga menggaransi, bahwa Kejari Bengkalis berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ya, perkara ini akan kami selesaikan secara profesional dan berintegritas. Siapa saja tersangkanya nanti kita infokan,” jelasnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman