RUPAT UTARA (RIAUPOS.CO) - Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko jahit Jalan Rupat Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
"Kedua tersangka yang kita amankan berinisial I dan MA, warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban MR, yang mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," ujar Kapolsek Rupat Utara AKP Herman SH Senin, (21/7/2025).
Ia menyebutkan, Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025), sekitat pukul 01.30 WIB, saat pelaku merusak gembok gudang mesin diesel dan mengambil 1 buah mesin diesel merk R175A dan 1 buah mesin dompeng.
Mendapat laporan curat tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah mesin diesel merk R175A dan gulungan tembaga seberat 4 kg.
Ia menyebutkan, tersangka mengakui telah menjual mesin diesel tersebut dengan harga Rp250 ribu dan menjual tembaga atau kawat kuningan seharga Rp80 ribu.
Polsek Rupat Utara akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHPidana.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya," ujarnya.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : M. Erizal