Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pengangguran di Duri Barat Bengkalis Dijebloskan Penjara

Abu Kasim • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Pelalu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diamankan Polsek Mandau, Kamis (30/10/2025).
Pelalu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diamankan Polsek Mandau, Kamis (30/10/2025).

DURI (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku berinisial MAP (29), warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada, Senin (27/10/2025) dini hari, setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga berinsial Na (52) yang melaporkan peristiwa tragis yang menimpa putrinya, berinisial IY (12), ke Polsek Mandau.

“Ya, korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak-semak,” jelas Irsanuddin, Kamis (30/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan pulang dari berbelanja, pelaku menarik tangan korban ke tanah kosong dan mengalungkan arit ke lehernya. Korban sempat terluka di bagian tangan karena menahan senjata tajam tersebut.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” ujar Kanitreskrim.

Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, sebilah arit, serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

"Hasil dari interogasi awal mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Kompol Primadona.

Editor : M. Erizal
#Pelecehan Anak di Bawah umur #polres bengkalis #polsek mandau #Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur