BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Aliansi Honorer non-Database Kabupaten Bengkalis mendatangi Kementerian PAN-RB di Jakarta untuk mempertanyakan nasibnya. Dari pertemuan itu Kemen PAN-RB masih membuka ruang bagi daerah, untuk mengatur mekanisme kerja honorer melalui kontrak daerah, BLUD dan dana BOS untuk sektor pendidikan.
"Artinya, rekan-rekan yang belum masuk PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja dan dibayar sesuai mekanisme,” ujar Ketua Aliansi Honorer non-Database Kabupaten Bengkalis, Panca Dharma, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebutkan, bahwa Aliansi Honorer non Database Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi dan rasa terima kasih, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang telah memfasilitasi rombongan aliansi untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian PAN-RB di Jakarta.
"Langkah Pemkab Bengkalis menjadi bukti nyata, kepedulian terhadap nasib ribuan tenaga honorer non database yang belum termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu," jelasnya.
Ia menjelaskan, kunjungan ke Kemenpan-RB dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum terkait implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025. Dalam pertemuan itu, pihak kementerian memberikan arahan agar daerah melakukan pemetaan ulang tenaga honorer sesuai kemampuan anggaran daerah.
Panca menambahkan, Aliansi Honorer Bengkalis akan terus berkoordinasi dengan BKPP dan DPRD Bengkalis, untuk memastikan hasil pertemuan ini ditindaklanjuti. Ia menilai, solusi tersebut mampu meredam keresahan ribuan tenaga honorer yang khawatir akan kehilangan pekerjaan tahun depan.
“Kami tidak ingin ada PHK massal. Kami ingin semua tenaga honorer tetap bisa bekerja dengan tenang, karena mereka juga bagian penting dari pelayanan publik di Bengkalis,” jelas Panca.
Ia menyampaikan, agar seluruh tenaga honorer tetap solid, sabar dan mempercayakan proses ini berjalan sesuai aturan. Pihaknya akan terus berjuang dengan cara yang santun dan sesuai hukum agar teman-teman tetap mendapat haknya.
Laporan Abu Kasim Bengkalis
Editor : M. Erizal