Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengedar Sabu di Bukit Kerikil Bengkalis Dibekuk Polsek Bukit Batu, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Abu Kasim • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:00 WIB


Seorang pengedar sabu diamankan di Mapolsek Bukitbatu, Bengkalis, Ahad (25/1/2026).
Seorang pengedar sabu diamankan di Mapolsek Bukitbatu, Bengkalis, Ahad (25/1/2026).

BENGKALIS (RIAUPO.CO) - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 15,28 gram, seorang pria berinisial SGR alias Seger (34), warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Ahad (25/1/2026).

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Bukit Kerikil. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Ya, berdasarkan informasi yang akurat pada Sabtu malam sekitar pukul 23.20 WIB, tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek Bukit Batu, Ahad (25/1/2026).

Ia menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain 33 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15,28 gram, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu alat isap sabu, satu timbangan elektrik, satu buah mancis, serta satu bungkus plastik klip.

Sedangkan dari hasil interogasi awal kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ana Fajar alias Panjang, yang saat ini berstatus DPO, dan rencananya akan diedarkan kembali.

Ia menegaskan, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bukit Batu," jelasnya.

Editor : M. Erizal
#polsek bukit batu #bengkalis #pengedar sabu dibekuk