Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Warga Duri Barat Diringkus Polsek Mandau

Abu Kasim • Selasa, 27 Januari 2026 | 19:30 WIB
Pelaku penikaman warga sampai meninggal dunia diamankan di Mapolsek Mandau, Selasa (27/1/2026).
Pelaku penikaman warga sampai meninggal dunia diamankan di Mapolsek Mandau, Selasa (27/1/2026).

MANDAU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria pelaku penikaman berinisial MRL (53) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, setelah berhasil kabur dan melukai korbannya bernama Nasrizal, dengan sebilah pisau hingga meregang nyawa, Senin (26/1/2026).

Pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Setelah terjadi aksi penikaman yang dilaporan warga, yang terjadi di kawasan Pasar Sukaramai, Kecamatan Mandau, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago membenarkan, telah menangkap pelaku penganiayaan berat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penikaman yang terjadi di kawasan Pasar Sukaramai.

"Korban sempat dilarikan ke RS Permata Hati Duri dalam kondisi masih sadar. Namun, akibat luka tusuk serius yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia pada, Ahad (25/1/2026) sekitar pukul 04.10 WIB," jelasnya.

Ia menjelaskan, usai kejadian korban sempat menyebutkan identitas pelaku kepada pihak keluarga, sebelum akhirnya meninggal dunia. Luka tusuk ditemukan di bagian perut dan lengan kiri korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Suaibrizal (46) selaku adik kandung korban, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. Akhirnya pada, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Saat kami amankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Primadona.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Mio Soul warna putih tanpa nomor polisi, satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk melakukan penikaman, serta satu helai baju kemeja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami akan selalu komit dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa orang lain. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Kompol Primadona.

Saat ini kata Kompol Primadona, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek mandau #kapolres bengkalis #pelaku penikaman