Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Karhutla, Koperasi Sri Bina Daerah Bekali Masyarakat tentang Teknik Pemadaman Api

Abu Kasim • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:09 WIB
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Koperasi Sri Bina Daerah bersama Pemdes Teluk Lancar memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Kantor Desa, Selasa (2/2/2026) sore.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Koperasi Sri Bina Daerah bersama Pemdes Teluk Lancar memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Kantor Desa, Selasa (2/2/2026) sore.


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Di tengah kondisi cuaca panas dan cendrung ekstrem saat ini, pengurus Koperasi Sri Bina Daerah dan Pemerintah Desa Teluk Lancar melaksanakan musyawarah bersama masyarakat desa, dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Bengkalis, Selasa (2/2/2026) sore.

Upaya pencegahan yang disampaikan kepada masyarakat dari satu desa ke desa yang lain oleh koperasi, bertujuan mengimbau dan mencegah agar masyarakat tidak membuka atau membersih kebun-lahan dengan cara membakar. Karena, selain dapat merusak kondisi gambut, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat secara umum bahkan dapat meninmbulkan komplain dari negara tetangga

Ketua Koperasi Sri Bina Daerah, Pasla menegaskan, bahwa membuka atau membersih kebun-lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran luas, juga ada ancaman pidananya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 Baca Juga: Mike Arteta: Final Piala Carabao yang 'Ajaib' adalah Vitamin Terbaik untuk Arsenal

"Di tengah cuaca panas cendrung ekstrem ini, kami mengajak sekaligus mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai membuka atau membersih kebun-laham dengan cara membakar. Karena apabila itu terjadi bisa memicu kebakaran luas. Jika itu terjadi, tentu nanti banyak dampaknya," jelasnya.

Selain mengancam kesehatan masyarakat, juga akan menimbulkan komplain dari negara lain, dan yang tidak kalah pentingnya ada ancaman pidana 10 tahun penjara juga denda Rp10 miliar, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mencegah.

Kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla di Desa Teluk Lancar tersebut, di hadiri Sekretaris Desa Azwandra dan Wakil Ketua BPD M Yunus. Selanjutnya sosialisasi Koperasi Sri Bina Daerah akan berlanjut ke beberapa desa yang lain di kecamatan Bantan dan Bengkalis.

 Baca Juga: Nyawa, Jambret, dan Matinya Empati

"Di kedua kecamatan ini mencakup lahan perhutanan sosial yang sudah kita dapat dari pemerintah pusat, untuk empat desa di Bantan dan Bengkalis. Jadi ini harus sama-sama kita jaga agar jangan sampai terbakar. Karena kondisi lahannya adalah lahan gambut yang sangat mudah terbakar," harapnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#cuaca ekstrem #Teknik pemadaman api #karhutla