Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Giliran Polsek Rupat Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu 0,35 Gram

Abu Kasim • Senin, 16 Februari 2026 | 18:10 WIB
Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mengamankan dua pengedar sabu bersama barang bukti sabu 0,35 gram di Mapolsek Rupat Utara, Senin (16/2/2026).
Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mengamankan dua pengedar sabu bersama barang bukti sabu 0,35 gram di Mapolsek Rupat Utara, Senin (16/2/2026).

RUPAT UTARA (RIAUPOS.CO) – Setelah sebelumnya Polsek Rupat membekuk 3 pengedar sabu seberat 30,73 gram sabu, kini giliran Polsek Rupat Utara mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bersama 2 tersangkanya, Senin (16/2/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, masing-masing berinisial AS (20) dan R (31) yang bekerja disektrr wiraswasta, warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

AKP Toni Armando menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kami melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua terduga pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO).

Sedangkan barang bukti yang diamankan kata Toni, antara lain 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor ± 0,35 gram, alat hisap (bong), kaca pirex, 2 pipet, 1 unit handphone dan 2 mancis gas.

Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Proses hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika melalui Program Gerebek Narkoba (PGN) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor : M. Erizal
#tersangka narkoba #polsek rupat utara #tindak pidana narkoba #bengkalis