BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Momen kesibukan masyarakat dalam mempersiapkan perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah, selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, untuk mengambil keuntungan dari korbannya.
Ini terbukti pelaku aksi penipuan yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis beberapa hari lalu. Di mana seorang perempuan berinisial NMS (29) diamankan dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menyampaikan, bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit handphone yang seharusnya berada di tangan konsumen.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan NMS sebagai tersangka.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada, apabila mengalami atau menjadi korban penipuan maupun tindak pidana lainnya, agar segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau dapat menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 untuk mendapatkan pelayanan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Khususnya momen menjelang Idulfitri nantinya. Karena biasanya banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh orang yang tak bertanggung jawab dan hanya mengambil keuntungan semata," harapnya.
Editor : M. Erizal