BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akhirnya terdakwa Eva Sari alias Eva binti Zakaria dapat bernapas lega. Karena kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukannya pada Juni 2025 lalu, majelis hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak, namun membebaskanya dari hukuman pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (10/3/2026) yang dipimpin Ketua Majelis hakim Mas Toha Wiku Aji dan dia hakim anggota Muhamad Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah telah melakukan kekerasan terhadap anak, namun mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim menilai perbuatan pidana terbukti secara hukum. Namun dengan mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa serta ringannya perbuatan yang dilakukan, majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” ujat Ketua Majelis Mas Toha Wiku Aji.
Sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran. Saat itu, pelaku memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang kayu.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian siku kiri. Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit setempat, luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian yang bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban bermain bersama teman-temannya. Mereka bermain dengan seorang anak berizial F dengan cara menutupinya, di mana korban memegang tangan F, sementara temannya A memegang bagian kakinya. Tanpa disadari, F saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah Ketua RT yang berada di depan rumahnya, Eva memanggil dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu F yang sedang berpuasa.
Percakapan antara keduanya sempat terjadi hingga akhirnya, pelaku mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban. Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat korban bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
Dalam perkara ini yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan antara kedua pihak. Namun korban bersama ibunya berisial K memilih untuk tidak memaafkan perbuatannya sehingga perkara tersebut tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Dalam kesepakatan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pelacur memiliki keterbatasan dalam berpikir serta kesulitan dalam mengendalikan emosi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, kriminal memiliki keterbatasan dalam kemampuan berpikir dan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh tak acuh dalam berkomunikasi,” ujar majelis hakim Mas Toha.
Selain itu, pengamatan majelis hakim selama konferensi juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan psikologis tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
Majelis juga menilai tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk kategori ringan, mengingat hasil visum korban menunjukkan luka ringan, serta kondisi fisik penipuan yang relatif kecil.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau Pemaafan Hakim, yaitu kewenangan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
“Selama syarat berupa perbuatan ringannya dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun tidak terdapat perdamaian antara pelaku dan korban,” ungkap Mas Toha.
Akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi hukuman pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan.(ksm)
Editor : Edwar Yaman