PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 2,83 gram di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIB
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23).
"Ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," ujar Kapolsek Pinggir usai Salat Idulfitri di Polsek Pinggir, Sabtu (21/3/2026).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka AJSH, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat sekitar 2,83 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp602.000 yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan, serta tiga unit telepon genggam.
Sementara itu, dari tersangka TES dan JS, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangsung, para pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
"Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami amankan tanpa adanya korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik tersangka AJSH bersama seorang rekannya berinisial J yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut juga disebut diperoleh dari seseorang berinisial A.
"Ya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan milik AJSH bersama rekannya J yang saat ini masih dalam pengejaran, dan diperoleh dari seseorang berinisial A," ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. "Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas," jelas Kapolsek.
Editor : Rinaldi