BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang siswa MR (18) bersama dua pemuda AS (23) dan NA (30). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Ahad (12/4/2026) siang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah kos-kosan," jelas Kasat, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bengkalis, Satu Orang Pengunjung Wanita Positif Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram, yang dibungkus rapi dan siap edar, 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa salah satu pelaku, AS, positif mengandung methamphetamine, sementara MR dinyatakan negatif," jelas Kasat Narkoba.
Ia menyebutkan, NA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.57 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca Juga: Keterampilan Teknologi Bukan Milik Anak Muda Saja, Orang Tua Juga Bisa Melek, Kuncinya Jangan Takut Mencoba, Ucapkan Selamat Tinggal pada 7 Perilaku I
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Gang Al Muslihun.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.57 WIB, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial NA. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 18 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,93 gram, 1 butir pil ekstasi, 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Baca Juga: Unit Banyak dan Harga Ramah di Kantong Jadi Alasan Orang Beli Motor di Balai Lelang
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku NA dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis, Pemko Gandeng 21 SMP
Kasat menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Selain itu, Polres Bengkalis juga terus mengedepankan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai langkah strategis dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Polisi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga," jelas Kasat.
Editor : Rinaldi