BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Operasi senyap tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Hotel Suraya Bengkalis. Petugas mengamankan seorang kurir berinisial R alias A bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram (Kg), Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 03.19 WIB.
Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengintai pergerakan pelaku yang membawa puluhan kilogram sabu, yang baru saja dikirim dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang dikonversi memiliki nilai ekonomi sebesar Rp39,4 miliar. "Benar ada melakukan penangkapan tersangka sabu bersama barang bukti. Tapi ini bukan tangkapan kami dan informasinya hasil pengembangan dari Mabes Polri," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: 5 Kg Sabu Coba Diseludupkan lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Empat Tersangka Ditangkap
Ia mengatakan, pengungkapan ini bukan dari pengembangan kasus yang diungkap oleh Satnatkoba Polres Bengkalis. Ini memang dari Mabes Polri yang datang langsung menangkap pelakunya.
Kapolres mengatakan, untuk prosesnya sudah ditangani oleh Tim Mabes Polri, karena ini merupakan pengembangan kasus yang terdeteksi jaringan internasional melalui Bengkalis.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada dan terus memberikan informasi ke kami jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Penculikan Anak di Tol Permai Terungkap, ternyata Konflik Orang Tua
Sedangkan Manajer Hotel Surya, Hartono yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026) mengaku syok adanya tamu yang menginap di hotelnya membawa sabu. Karena saat masuk sudah ditanya, termasuk indentitas serta larangan membawa narkoba ke kamar hotel serta barang terlarang lainnya.
"Ya, pelakunya masuk ke hotel sekitar pukul 01.12 WIB ini hari (Rabu) dan sudah ditanya terkait indentitas dan larang membawa barang terlarang dan setelah itu pelaku masuk ke kamar hotel di lantai 2," jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian kata Hartono, datang seorang temannya dan langsung masuk ke kamar pelaku. Namun pihaknya tidak curiga dan sekitar pukul 03.00 WIB petugas polisi yang mengaku dari Mabes Polri meminta izin untuk melakukan penangkapan pelaku narkoba.
"Saya kan tidak tau pelaku membawa barang haram. Karena saya sudah ingatkan seluruh anggota untuk selalu menanyakan identitas tamu hotel yang ingin menginap," jelasnya.
Sebagaimana dikutip Riaupos.co seperti yang dilansir dari media online Detikcom, operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi rencana transaksi besar di wilayah Bengkalis. Penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan yang menginap di kamar 202 sebuah hotel dengan membawa dua tas travel besar.
Baca Juga: Petugas Sita Kabel Rakitan dan Pecahan Kaca dari Blok Hunian WBP Lapas Kelas IIA Bengkalis
"Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dilansir Asatunees, Kamis (16/04/26).
Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengenal otak penyelundupan tersebut saat mendekam di Rutan Siak pada 2023. Kronologi pengambilan barang dimulai saat tersangka diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit. Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk transit sementara waktu.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui layanan panggilan konferensi WhatsApp yang juga melibatkan rekan lainnya berinisial K.
Baca Juga: Jembatan Lubuk Agung-Sungai Sarik Kampar Kiri Direhabilitasi, untuk Kelancaran Ekonomi Warga
Tersangka dijanjikan upah total Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional sewa kendaraan. Polisi saat ini masih memburu dua orang Iainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B selaku pemberi perintah dan K yang membantu operasional.
Keberhasilan penyitaan 21,9 kg sabu ini diklaim Polri telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Rinaldi