Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Ilustrasi: Platfom Switch untuk isi pulsa dan kuota internet (RianAlfianto/JawaPos.com)
ILUSTRASI KUOTA INTERNET

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar baik bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang jasa telekomunikasi. 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik yang bernilai ekonomi sehingga tidak boleh hangus begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang jelas.

Advertisement

Uji materiil diajukan Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Mela­lui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7), MK menyatakan, Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. 

MK mewajibkan seluruh operator penyedia jasa tele­komunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Advertisement

MK menegaskan bahwa di era modern, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok. Karena itu, skema dan penetapan tarif tidak boleh hanya menguntungkan operator secara komersial, melainkan harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan konsumen untuk membeli paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang sah. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.

Berbagai Pilihan

Untuk memastikan sisa kuota internet tidak hilang sia-sia, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bagi konsumen yang masih memiliki sisa kuota, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, operator dapat memberikan perlindungan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga inovasi perlindungan lainnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa kuota yang belum habis harus tetap terlindungi hingga benar-benar habis dipergunakan oleh konsumen. “Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif,” ujar Adies.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK diuji menjaga konstitusi di tengah tarik-menarik kepentingan politik, independensi hakim, serta batas kewenangan dalam perkara Pemilu.

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

MK menguji kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi dan mendorong kejelasan peran BPK, BPKP, serta lembaga audit.

MK Putuskan MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan

MK Putuskan MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan

MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh memakai dana pendidikan dan wajib dipisahkan dari pos pendidikan mulai APBN 2028.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer