BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis, Rabu (6/5).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua DPRD H Misno, serta dihadiri Wakil Bupati H Bagus Santoso beserta anggota DPRD Bengkalis.
Juru bicara Banggar DPRD Bengkalis Sanusi menjelaskan, penyusunan LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yang saat ini memasuki masa transisi menuju Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2029.
“Berdasarkan RPJMD tersebut, tahun 2025 merupakan tahapan keempat yang difokuskan pada pemantapan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta penguatan perekonomian masyarakat, sebagai langkah strategis menuju terwujudnya Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera,” ujar Sanusi.
Ia menambahkan, Banggar DPRD telah melakukan penelaahan secara seksama terhadap dokumen LKPj dengan memperhatikan aspek kelayakan dan konsistensi penyusunan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Penelaahan tersebut dilakukan secara komprehensif melalui pembahasan bersama Tim Penyusun LKPj, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Antrean BBM SPBU di Pulau Bengkalis Terus Berlanjut, Disdagprin Minta Masyarakat Tidak Panik
Lebih lanjut Sanusi menyampaikan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj menjadi bagian penting sebagai bahan perencanaan dan penganggaran, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas APBD, keberlanjutan program pembangunan, serta kualitas pelayanan publik apabila terjadi penurunan transfer.
“Diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana, terukur, dan berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan tersebut,” tegasnya.
Terkait dokumen LKPj Tahun 2025, DPRD juga mencatat penjabaran utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat disajikan karena masih dalam proses penghitungan. Untuk itu, DPRD meminta agar informasi mengenai nilai dan besaran utang tersebut segera disampaikan.
Dalam pada itu, Wakil Bupati H Bagus Santoso menyampaikan apresiasi atas perhatian dan rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi LKPj Tahun Anggaran 2025 secara lebih relevan dan substantif guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.(ksm)
Editor : Arif Oktafian