BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara tilang secara cepat, efektif dan efisien, hakim Pengadilan Negeri (PN) dan jaksa penuntut Kejari Bengkalis menggelar sidang keliling, untuk perkara pelanggaran lalu lintas di Kantor Camat Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/7/2026).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Trema Femula Grafit didampingi Eko Susilo sebagai Panitera Pengganti. Sementara dari unsur penyidik hadir personel Satlantas Polres Bengkalis, Briptu Okto Silaen.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, membenarkan pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurutnya, agenda yang disidangkan merupakan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang).
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Nikmati Durian di Festival Durian Bengkalis
"Ya, kami melaksanakan sidang keliling di Kantor Camat Mandau untuk perkara lalu lintas. Sidang keliling ini bertujuan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. Masyarakat dapat langsung membayar denda tilang di lokasi sehingga tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan pembayaran maupun mengambil barang bukti," jelas Mas Toha.
Ia menyebutkan, pelaksanaan sidang keliling menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya.
Di lokasi yang sama, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menurunkan tim tilang yang dipimpin Kasubsi Penuntutan bersama petugas tilang untuk memberikan pelayanan pembayaran denda kepada para pelanggar usai putusan hakim dibacakan.
Baca Juga: Kampar Turun Satu Peringkat pada MTQ Ke-44 Provinsi Riau
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara terpadu bersama Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta Satlantas Polres Bengkalis.
"Sidang tilang ini diagendakan terhadap 65 orang pelanggar. Namun, yang hadir mengikuti persidangan sebanyak 25 orang. Sidang dipimpin Hakim Trema Femula Grafit dengan Panitera Pengganti Eko Susilo, serta dihadiri penyidik Satlantas Briptu Okto Silaen," jelas Marthalius.
Ia menjelaskan, pada awal persidangan jaksa mengikuti proses secara daring, kemudian seluruh rangkaian sidang berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
"Ya, ini merupakan sidang ke dua kalinya dan sidang pertama pada 5 juni 2026 lalu, dan sidang berikutnya akan terus berlanjut secara keliling," jelas Kasi Pidum.
Marthalius mengatakan, pelaksanaan sidang tilang keliling akan terus dilanjutkan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
"Melalui sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis. Setelah putusan dibacakan, pelanggar dapat langsung menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil barang bukti sesuai ketentuan. Harapannya pelayanan hukum menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," harapnya.
Editor : Rinaldi