BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga mengedarkan 34 paket narkotika jenis sabu, empat pria yang tinggal di Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Ahad (6/9/2026).
Keempat tersangka berinisial WYD alias UDN (31), MSL alias MI (33), AR (26), dan RW (20), diamankan bersama barang bukti lain dan langsung digelandang ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Baca Juga: Pendaftaran Pilkades Serentak Rohul Diperpanjang, 9 Desa Belum Penuhi Syarat, Ini Penyebabnya
"Ya, menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti," jelasnya, Senin (7/9/2026).
AKP I Made Pasek menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB terhadap WYD alias UDN. Dari tangan tersangka, ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna pink.
"Selain itu, turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. Kepada petugas, WYD mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z," ucapnya.
Baca Juga: Lahan 3 Hektare Terbakar Dekat Perumahan Mega Panam Raya 2, Masih Berasap
Kapolsek menyebutkan, sekitar pukul 16.40 WIB, Tim Opsnal mengamankan MSL alias MI di lokasi yang sama. Dan menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di belakang casing telepon genggam miliknya.
"Dari pemeriksaan awal, MSL mengaku dua paket tersebut diperoleh dari WYD alias UDN. Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.50 WIB, kembali mengamankan dua pria lainnya, yakni AR dan RW. Dari keduanya, kita temukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam-kuning," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan awal AR dan RW mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berinisial UDN. Dari penangkapan keempat pria tersebut, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 36 paket diduga narkotika jenis sabu, berikut telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan wadah penyimpanan.
Baca Juga: Sekolah Tak Lagi Temukan Menu MBG Beraroma Basi, Diskes Imbau SPPG Tetap Mengacu SOP
"Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau.
Baca Juga: Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Riau Sumbang 117 Titik Panas
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba," harapnya.