Sabu 65 Kg Jaringan Internasional Diamankan di Bengkalis

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:31 WIB

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp80 miliar di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/9/2026) sore. (Abu Kasim/Riau Pos)
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp80 miliar di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/9/2026) sore. (Abu Kasim/Riau Pos)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengintaian selama tiga hari di tepi Pantai Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis oleh Tim Opsnal Satnarkoba bersama Polsek Bantan Polres Bengkalis membuahkan hasil, Rabu (9/9) pagi. Tiga jaringan narkotika internasional ditangkap dan sabu seberat 65 kilogram (kg) diamankan.

Penangkapan itu di­sampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat menggelar eks­pose pemusnahan narkotika senilai Rp80

miliar di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Rabu (9/9) sore. “Ya, saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan. Karena ini jaringan pengedar narkoba internasional yang juga pemain lama kambuh lagi,” ucap Kapolres.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya barang haram yang masuk melalui perairan Selat Melaka. Akhirnya Tim Opsnal Satnarkoba bersama Polsek Bantan langsung melakukan pengintaian di lakasi yang dimaksud. 

Baca Juga: Kolaborasi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu

Pada saat speedboat (kapal cepat) yang mengantarkan barang haram berada di tengah laut yang dijemput oleh satu orang menggunakan kapal pompong dan saat speedboat melaju kencang meninggalkan sang penggendong narkoba, barulah tim yang sudah bersembunyi bergerak cepat menangkap pelakunya.

Musnahkan Barang Bukti

Kapolres juga menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp80 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan dalam kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional sebelumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut berupa sabu seberat 30.635,81 gram, pil ekstasi sebanyak 122.459 butir, dan etomidate sebanyak 384 pieces. Pemusnahan itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga: Perkara TPPO Pasutri Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Siapkan Memori Banding

Fahrian Saleh Siregar, mengatakan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan, sekaligus menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika yang dihadapi wilayah tersebut. “Bahkan, hari ini (kemarin, red), Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 65 kilogram sabu. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus terbaru itu menambah gambaran mengenai besarnya aktivitas jaringan narkotika internasional di wilayah pesisir Riau, khususnua Bengkalis. 

Terlebih, barang bukti ekstasi yang dimusnahkan kali ini mencapai 122.459 butir, jauh di atas jumlah yang biasanya ditangani dalam pemusnahan sebelumnya. “Ya, biasanya ekstasi yang kita musnahkan berkisar 5.000 hingga 6.000 butir. Bulan ini 122.459 butir. Itu angka yang sangat besar. Ini menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba di wilayah kita,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar Jaringan Internasional

Menurut Kapolres,  pemusnahan ini bukan sekadar tahap akhir setelah proses penegakan hukum. Momentum tersebut menjadi penanda bahwa pemberantasan narkotika masih menghadapi persoalan yang jauh lebih luas dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pelaku.

Menurutnya, narkoba di Kabupaten Bengkalis sudah terlalu lama menjadi penyakit yang menggerogoti kita semua. Kalau ibarat sakit, sudah lama sakit. Namun sayangnya, penyakit ini bukan hanya datang dari luar, ada di antara sesama yang menjadi pelakunya.

Menurutnya, jaringan narkotika dapat memanfaatkan orang-orang di lingkungan sekitar untuk menjalankan berbagai peran, mulai dari menyiapkan lokasi, menjadi pengintai, hingga mengatur pergerakan jaringan. Keterlibatan tersebut, kata Fahrian, bahkan dapat melibatkan warga yang merantau maupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan warga negara tetangga.

Baca Juga: Kinerja dan Disiplin PPPK Jadi Penentu Keberlanjutan 2027

Menurut Kapolres, situasi itu membuat pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan lingkungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus, itu semua belum cukup kalau lingkungannya tidak kita perbaiki. Selama masyarakat masih diam, masih takut, masih peduli setengah hati, peredaran narkoba ini akan terus berulang. Sekarang, saya mohon jangan lagi takut. Semua pihak harus punya rasa peduli yang sama,” ujarnya.

“Tantangan tersebut semakin kompleks karena Bengkalis berada di kawasan strategis perbatasan. Posisi Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat menjadikannya wilayah yang harus mendapat perhatian serius karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun perlintasan menuju daerah lain, termasuk ke negara tetangga,” jelasnya.

Karena itu, pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan yang berusaha memanfaatkan wilayah perbatasan.

Baca Juga: Inovasi Pangan Biji Getah Asal Bengkalis Melaju ke Puncak DPD RI Award 2026

“Bengkalis ini adalah pintu masuk. Dari sini banyak menuju wilayah lain, termasuk ke negara tetangga. Kalau kita tidak jaga, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ucapnya.(ksm)

Editor : Arif Oktafian
sabu 65 kg narkoba internasional bengkalis