Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPR Sahkan RUU RAPBN 2026 Jadi UU, Menkeu Purbaya Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah: Alokasi Belanja Pusat Rp3.149 T dan Transfer Daerah Rp693 T

Redaksi • Selasa, 23 September 2025 | 19:43 WIB

 

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pendapat akhir pemerintah terkait APBN 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pendapat akhir pemerintah terkait APBN 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun, tertuang dalam postur APBN 2026.

Hal tersebut menjadi bagian dalam tanggapan akhir pemerintahan Prabowo yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.

“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Puan saat memimpin sidang paripurna.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.

Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.

Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dirancang Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp459,2 triliun.

Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.

Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Eka G Putra
#paripurna dpr ri #Dpr sahkan ruu rapbn 2026 jadi uu #Menkeu Purbaya #Postur APBN 2026 #Belanja Pemerintah Pusat Rp3149 Triliun #Transfer daerah apbn 2026 rp693 triliun #RAPBN 2026