DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ekstasi masing-masing RM (25) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan SR (20) warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ahad (28/7) sore ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai saat berada di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin. Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media membenarkan hal tersebut.
''Ada dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ekstasi ditangkap. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,'' kata Sodikin.
Penangkapan itu terungkap, lanjut Sodikin, ketikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi ada seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Sodikin, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti. ''Namun tersangka mengaku menyimpan pil ekstasi di dalam kamar kos di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,'' kata Sodikin. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat dengan berat sekitar 2,23 gram.(sah)
Editor : Rindra Yasin