DUMAI (RIAUPOS.CO) - DPRD Dumai menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Dumai masa jabatan 2024-2029. Pergantian anggota DPRD Dumai ini terjadi di lingkungan Fraksi Partai Golkar dari Ferdiansyah kepada Anhar Rizky Siregar.
”Pada 3 September 2024 lalu, Ferdiansyah SE dari Dapil Dumai 1 dengan nomor urut 1 telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Kota Dumai,” kata Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi ketika memimpin jalannya rapat paripurna pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Dumai kemarin.
Seiring dengan perjalanan waktu, lanjut Agus, tanggal 5 September 2024, Ferdiansyah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Dumai. Pengunduran ini lantaran Ferdiansyah mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Dumai. ”Pergantian antar ini juga mengacu pada surat DPD Partai Golongan Karya Nomor:B-0064/DPD/GOLKAR/DUMAI/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Partai Golkar Kota Dumai yakni Ferdiansyah SE untuk Anhar Rizky Siregar,” kata Agus.
Pergantian antar waktu ini, lanjut Agus, juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts.3655/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Dumai, Ferdiansyah SE dan pengangkatan Anhar Rizky Siregar menjadi anggota DPRD Dumai masa jabatan 2024-2029.(sah)
Editor : Rindra Yasin