DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di lapangan tembak laras panjang, Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Jalan Inpres I, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (12/12).
BMMN berupa hasil tembakau, gabungan sepatu bekas dan tekstil serta sabun dimusnakan dengan cara dibakar. BMMN yang dimusnahkan ini hasil penindakan selama periode semester II tahun 2023 dan semester I tahun 2024.
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Gerald Prawira Hasoloan menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan berasal dari 24 bukti penindakan dengan total estimasi nilai barang sebesar Rp978.139.440.
Ia merinci, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau berupa rokok berbagai jenis dan merek sekitar 657.276 batang dengan nilai barang sebesar Rp867.839.440. Di sini, kerugian negara sebesar Rp609.280.764.
”Pemusnahannya dengan cara dibakar,” kata Gerald. Kemudian, lanjut Gerald, gabungan sepatu bekas dan produk tekstil sekitar 81 packages dengan total nilai barang sebesar Rp103.300.000. ”Pemusnahannya juga dengan cara dibakar,” kata Gerald.
Selanjutnya, sabun dan krim sebanyak 85 packages dengan nilai barang sebesar Rp7.000.000. ”Pemusnahannya dengan cara dituang dan kemasannya dibakar,” kata Gerald. Semua BMMN yang dimusnahkan itu, lanjut Gerald, sebagian besar dipasok dari luar negara. Di antaranya seperti dari Malaysia dan Vietnam.
”Barangnya campur-campur. Untuk mencegah masuknya barang secara ilegal, maka pengawasan di daerah perbatasan perlu untuk terus diperketat lagi secara terpadu dengan melibatkan semua pihak dan unsur terkait,” kata Gerald.(yls)
Editor : Rindra Yasin