DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seorang residivis spesialis penjambretan berinisial ABN alias AS (40) diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Dumai pada Jumat (24/04/2026).
Aksinya sempat terekam kamera pengawas CCTV saat merampas gelang emas milik pengendara sepeda motor di jalan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan bahwa pelaku ini telah melancarkan aksinya di beberapa titik di Kota Dumai dengan total sebanyak sembilan titik.
Baca Juga: Gerak Cepat Usai Desk Evaluasi, Kemenkum Riau Tuntaskan Perbaikan WBBM
"Pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari pengemudi yang juga menggunakan sepeda motor dan memakai gelang emas, lalu pelaku mendekati kendaraan korban dan merampas gelang emas yang ada di tangan dan langsung kabur membawa gelang emas tersebut," kata Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Selasa (29/04/2026)
Pelaku merupakan residivis spesialis jambret yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Dumai, masing-masing pada tahun 2013, 2016, dan 2021, dalam perkara serupa.
AS yang dulunya berprofesi sebagai sopir ini kembali melakukan aksinya pada tahun 2026 yakni pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, tepat di depan Central Motor dengan korban seorang perempuan berinisial KS (39).
Baca Juga: KSBSI Riau Tegaskan May Day 2026 Jadikan Momentum untuk Mendorong Perubahan Nyata
Ketika itu korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya ketika pelaku tiba-tiba memepet dari arah kanan dan menarik paksa gelang emas seberat kurang lebih 4 gram yang melingkar di pergelangan tangan kanannya.
Setelah menerima laporan, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.
Baca Juga: Prioritas BLT dan Pembatasan Pasokan Picu Krisis Minyakita di Meranti Berlarut
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ia mengatakan telah beraksi di sembilan TKP yang tersebar di berbagai penjuru Kota Dumai, yakni empat lokasi di Jalan Ahmad Yani Bukit Datuk, dua lokasi di Jalan Siderejo Ratu Sima, satu lokasi di Jalan Merdeka Lama Bintan, satu lokasi di Jalan Delima Rimba Sekampung, dan satu lokasi di Jalan Cut Nyak Dien Pangkalan Sesai. Dari seluruh aksi tersebut," ucap Kapolres.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BM 3532 HE, satu pasang plat nomor polisi BM 3799 AAC, satu buah helm merk GM warna hitam, serta satu helai celana pendek warna biru.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kapolres Dumai.
Baca Juga: Kepulauan Meranti Sapu Bersih 4 Penghargaan Keuangan Nasional
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga yang mencolok saat berkendara maupun berjalan kaki.
Warga yang pernah menjadi korban aksi penjambretan serupa dapat segera melapor ke Polres Dumai, Polsek terdekat, atau menghubungi layanan darurat 110 melalui saluran telepon.
Editor : M. Erizal