PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mempermudah masyarakat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Riau akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Ahad. Tepatnya, Sabtu-Ahad (23-24-30-31/3).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan, layanan ini dibuka mengingat semakin dekatnya batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu, Ahad (31/3).
‘’Hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan diawal tahun. Namun diakhir Maret selalu terjadi ledakan jumlah wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan,” paparnya, Jumat (22/3).
Baca Juga: Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan Diberlakukan
SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id. Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja. Namun untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin atau pun memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak bahkan di hari Sabtu dan Ahad.
Selama masa penyampaian SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau dan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Provinsi Riau telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan, penyebarluasan informasi perpajakan melalui media online, media cetak, media elektronik maupun media luar ruang, membuka layanan perpajakan di pusat keramaian dan penyelenggaraan kelas pajak kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak yang berlokasi cukup jauh dari KPP dan KP2KP, Kanwil DJP Riau juga telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang telah menjadi mitra Kanwil DJP Riau untuk membuka layanan perpajakan di pusat keramaian seperti Tax Center, rumah sakit, mal pelayanan publik dan lainnya.
‘’Masyarakat wajib pajak di seluruh Provinsi Riau diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka di berbagai lokasi. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,’’ tegasnya.(azr)
Editor : RP Arif Oktafian