AMP Optimizer Downloaded AMP validation rules Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Jadi Naik Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Alternatif Lain - Riau Pos - Informasi Terkini dari Riau
Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Jadi Naik Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Alternatif Lain

Redaksi • Selasa, 24 September 2024 | 09:30 WIB
Tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan naik tahun 2025 mendatang batal diterapkan pemerintah
Tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan naik tahun 2025 mendatang batal diterapkan pemerintah

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kenaikan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan berlaku tahun 2025 mendatang batal diterapkan.

Hal itu diungkapkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan hingga penutupan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disahkan pekan lalu kenaikan cukai rokok belum akan dilaksanakan.

"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Senin (23/9/2024 kemarin).

Askolani menegaskan jika pemerintah akan mengeluarkan alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri.

Lebih lanjut, Askolani juga menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok 2025 mempertimbangkan adanya fenomena down trading yang marak terjadi alias peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah.

Terlebih, dengan maraknya fenomena tersebut, penerimaan cukai rokok pun akan sulit tumbuh.

Dengan begitu Asko menyebut bahwa Pemerintah akan kembali mereview kebijakan terkait CHT 2025.

Baca Juga: Berharap Nomor Urut Bawa Keberuntungan, Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Riau Beradab

"Tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," pungkas Askolani.

Perlu diketahui, per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kenaikan realisasi CHT ini dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan CHT sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun dalam dua tahun ke depan.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Temukan 2 Bukti Baru, Cangkul dan Celana Korban

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyebut kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Serta membatasi kenaikan CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) demi mendorong penyerapan tenaga kerja.

“Mengingat tingginya pendapatan negara dari CHT pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pelatihan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” ucap Wahyu dalam rapat kerja bersama DJBC di DPR RI, Selasa (10/9/2024) lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#Cukai Dari Rokok #cukai rokok #cukai rokok gagal naik