PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1).
Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dan Tata Kelola Hutan Pertanian di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan pihaknya siap bersinergi dengan pihak manapun untuk kepentingan masyarakat. “Sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung dalam penyelesaian masalah ini, sama-sama kita berjuang. Karena ini bukan lagi soal siapa yang benar dan salah, namun lebih kepada mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya, kemarin.
Terhadap jalan poros Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 kilometer (km) yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, dikatakan SF Hariyanto, pihaknya waktu itu telah bermohon kepada Presiden RI Jokowi pada 2024 lalu.
“Saat saya masih menjadi Pj Gubernur, Pemprov Riau telah bersurat kepada Presiden RI dengan Nomor: 180/HK/2508 perihal permasalahan poros jalan Pekanbaru-Dumai, substansi surat di sepanjang 180 kilometer yang dibuat oleh PT Caltex Pacific Indonesia, saat ini terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat setempat yang sudah bersertifikat dan alas hak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sepanjang poros jalan tersebut, Pemprov Riau bermohon pertimbangan Presiden dapat mengeluarkan hak atas tanah masyarakat dari Aset Barang Milik Negara. Terbaru, DPRD Riau dan Pemprov Riau juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Editor : Arif Oktafian