JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib melalui sertifikasi halal. Meski mekanisme sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan bahwa sertifikasi halal dari lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia, selama lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujarnya, dikutip Rabu (25/2).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menjelaskan saat ini terdapat lima LHLN di AS yang diakui BPJPH.
Ia mengatakan dengan adanya MRA, produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu mengulang proses sertifikasi penuh di Indonesia, melainkan cukup melalui registrasi.
“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” ucap Kris.
Kris menambahkan pengawasan tetap dilakukan secara berkala karena MRA memiliki masa berlaku terbatas, antara dua hingga empat tahun.(jpg)
Editor : Arif Oktafian