Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

OJK Bakal Batasi Akun dan Pinjaman Paylater

jpg • Rabu, 13 Mei 2026 | 12:45 WIB
AGUSMAN. (JPG)
AGUSMAN. (JPG)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tren penggunaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang terus melonjak mulai menjadi perhatian serius regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bersiap memperketat pengawasan melalui aturan turunan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna meredam risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan yang kian agresif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, ketentuan turunan tersebut akan mengatur strategi pengelolaan risiko bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan paylater.

Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk ke Indonesia, Bahlil: Satu Dua Pekan Ini Sudah Sampai

”Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,’’ ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

OJK menilai kepemilikan multiakun paylater berpotensi meningkatkan eksposur utang debitur dan berkorelasi terhadap risiko gagal bayar. Terutama jika total kewajiban nasabah telah melampaui kemampuan membayar. ”Karena itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” tutur Agusman.(mim/dio/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#ojk #BNPL #PayLater