JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mulai 1 Juli 2026 kemarin resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Adapun potongan komisi yang diterima mereka maksimal 8 persen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan ini sebagai usaha pemerintah memberikan pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Suzuki XL7 2026 Meluncur dengan Wajah Baru
Dengan aturan baru ini, ojol mendapat perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Ojol mulai hari ini menerima 92 persen penghasilan dari tarif perjalan. Hitungan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Angka pendapatan ini naik dari aturan sebelumnya yakni 80 persen, dan 20 persen menjadi potongan komisi yang diambil oleh platform digital.
Baca Juga: Dari Lokal ke Global, J&T Express Sambungkan Pengusaha RI ke 60+ Negara
Ia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” jelas Maman. Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.(jpg)
Editor : Arif Oktafian