PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil kesepakatan penetapan harga kelapa sawit periode 26 Agustus – 1 September 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp61,52/Kg atau mencapai 1,58 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp3.945,62/Kg dan berlaku untuk periode satu pekan ke depan.
”Dengan harga cangkang sebesar Rp17,98/Kg.Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,51 persen, harga penjualan CPO pekan ini naik sebesar Rp 230,21 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 283,76 dari pekan lalu,” katanya.
Baca Juga: PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.880,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp13.180,00.
”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” sebutnya.
Baca Juga: 11 Tahun J&T Express, Perkuat Logistik dan Buka Peluang Ekonomi
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.(yls)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian