JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat memutuskan menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD). Namun, tambahan tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Ruang fiskal daerah yang kian sempit telah menggerus semangat desentralisasi. Gelombang protes terhadap pemangkasan TKD telah muncul sejak tahun lalu. Pada Oktober 2025, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka memprotes rencana pemotongan TKD.
Pagu TKD 2025 yang mencapai lebih dari Rp900 triliun diturunkan menjadi sekitar Rp693 triliun pada 2026. Pemangkasan tersebut berdampak pada kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Sejumlah daerah bahkan kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai. Ada pula pemerintah daerah yang berencana memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Dampak paling berat dirasakan daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah.
Dilansir RPG, penurunan TKD membuat ruang fiskal daerah di Kepulauan Riau (Kepri) kian terhimpit. Kondisi tersebut diperparah oleh perlambatan PAD dan meningkatnya belanja wajib. Sejumlah daerah di Kepri akhirnya menunda pembangunan dan melakukan efisiensi belanja. Pemprov Kepri memilih menggunakan pinjaman untuk menjaga proyek fisik tetap berjalan.
Baca Juga: Komisi I Soroti Camat Tak Datang Bahas Anggaran
Pada awal September 2026, Menkeu Purbaya mengakui terdapat 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan finansial akibat pemangkasan TKD. Salah satunya Kabupaten Siak, Riau. Bupati Siak Afni Zulkifli termasuk kepala daerah yang getol memprotes kebijakan dana bagi hasil (DBH). Dia juga mempersoalkan DBH yang belum seluruhnya dicairkan.
Afni mengatakan, tekanan fiskal Siak telah terjadi sejak 2024. Salah satu penyebabnya adalah tertundanya penyaluran DBH dari pemerintah pusat hingga 2025. Nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar. Dalam pembayaran terakhir, Pemkab Siak hanya menerima sekitar Rp29,8 miliar.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan Pemkab Siak memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Pemkab Siak kemudian melakukan berbagai efisiensi. Di antaranya mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP), perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, beasiswa, bantuan sosial, dan hibah.
Baca Juga: DPRD Minta Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Setda Meranti
Afni juga mengeluhkan proporsi DBH yang dinilai tidak adil. Siak memiliki perkebunan sawit seluas lebih dari 300 ribu hektare. Namun, DBH sawit yang diterima hanya Rp7,72 miliar per tahun. ‘’Angka itu tidak sebanding dengan kontribusi ekologis daerah dan kebutuhan pembangunan masyarakat,’’ katanya.
Skema Pinjaman
Pemerintah pusat mempersilakan pemda yang membutuhkan anggaran pembangunan mengajukan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan). Pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pemotongan DBH.
Namun, sejumlah daerah menolak skema tersebut. Mereka khawatir pinjaman justru semakin memperlemah kondisi keuangan daerah karena DBH pada masa mendatang sudah terbebani cicilan.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai pemangkasan TKD berisiko mengikis semangat desentralisasi. Menurut dia, desentralisasi fiskal merupakan salah satu agenda penting Reformasi 1998.
Media mengatakan, penguatan kembali kendali fiskal pemerintah pusat perlu dikritisi. Sebab, desentralisasi dirancang untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola pembangunan dan keuangan. “Apakah tidak menyakitkan bagi generasi sebelum saya ketika sentralisasi kembali lagi di Indonesia tahun 2026 ini?” kata Media.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran anggaran. Yang lebih penting adalah arah hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat menawarkan bantuan sekitar Rp20 triliun untuk membantu daerah. ‘’Pemerintah pusat memotong Rp650 triliun, kemudian bilang kami akan bantu Rp20 triliun. No, ini adalah uangnya daerah. Ini sama seperti diambil harta di rumah orang itu kemudian yang punya rumah dikasih roti,’’ ujarnya.
Pusat Kuasai Mayoritas Fiskal
Media juga mempertanyakan anggapan bahwa persoalan pembangunan di daerah sepenuhnya disebabkan lemahnya kapasitas pemerintah daerah. Dia mengakui pemda memiliki berbagai persoalan, termasuk tata kelola dan korupsi. Namun, menurut dia, besarnya porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat membuat persoalan pembangunan tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada daerah. Dia menyebut total fiskal pemerintah mencapai sekitar Rp3.100 triliun. Sementara itu, TKD berada di kisaran Rp650 triliun. Dengan komposisi tersebut, mayoritas fiskal masih dikelola pemerintah pusat. “Kalau terjadi masalah lapangan kerja, infrastruktur buruk, kualitas sekolah dan kesehatan buruk, persoalannya adalah di pusat,” tegasnya.
Kritik juga diarahkan pada pembagian manfaat penerimaan berbasis sumber daya alam (SDA). Media mencontohkan Sulawesi Tengah. Menurut dia, daerah tersebut memberikan kontribusi penerimaan besar, tetapi bagian yang diterima melalui DBH tidak sebanding.(oni/jpg)
Editor : Bayu Saputra