PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil kesepakatan tim harga, penetapan harga kelapa sawit periode 23-29 September 2026 telah menggunakan PermentanNomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa SawitProduksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 27,86/Kg atau mencapai 0,70 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan turun menjadi Rp 3.948,70/Kg dan berlaku untuk periode satu pekan ke depan.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp15,46/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,93 persen, harga penjualan CPO pekan ini turun sebesar Rp114,15 dan kernel pekan ini turun sebesar Rp 404,41 dari pekan lalu,” katanya.
Baca Juga: Nippon Paint dan Fakta Retail Hadirkan Pusat Solusi Pengecatan di Pekanbaru lewat Signature Store
Ada beberapa PKS yang tidakmelakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.733,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp13.810,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalumelakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
Baca Juga: SPPD DPRD Kuansing Dianggarkan Rp10,4 M
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stake holder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.(sol)
Editor : Arif Oktafian