PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama periode Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil mengumpulkan sebanyak Rp155.798.155.891 pajak daerah dari tiga objek pajak. Pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, objek pajak daerah yang masih paling banyak menghasilkan pendapatan daerah yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di mana pada periode Oktober, total pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dari sektor ini sebesar Rp89.832.021.311.
’’Kemudian dari sektor BBNKB pajak daerah yang diterima sebanyak Rp62. 672.414.481. Sektor pajak air permukaan sebanyak Rp3.302.720.099,” katanya.
Baca Juga: Turun Tipis, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.762 per Kg
Lebih lanjut dikatakannya, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah pada periode bulan September 2026. Pajak daerah yang diterima mengalami peningkatan, di mana pada September pajak daerah yang diterima sebesar Rp150.630.429.245. Untuk sektor PKB sebanyak Rp81.367.184.081.
“Sektor BBNKB sebesar Rp65.113.276.764. Selanjutnya sektor PAP sebesar Rp4.149. 968.400. Dibanding September memang mengalami peningkatan karena ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” sebutnya.
Ninno menjelaskan, program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Bangkitkan UMKM sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelasnya.
Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.
Baca Juga: Menkeu Targetkan Investasi Tumbuh 7 Persen di 2027
Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian