Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Periode Oktober, Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp155 Miliar Lebih

S
Penulis: Soleh Saputra❯

 Ninno Wastikasari. (Istimewa)


Advertisement

Ninno Wastikasari. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama periode bulan Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil mengumpulkan sebanyak Rp155.798.155.891 pajak daerah dari tiga objek pajak. Pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP). 

Advertisement

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, objek pajak daerah yang masih paling banyak menghasilkan pendapatan daerah yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di mana pada periode Oktober, total pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dari sektor ini sebesar Rp89.832.021.311.

“Kemudian dari sektor BBNKB pajak daerah yang diterima sebanyak Rp62.672.414.481. Sektor pajak air permukaan sebanyak Rp3.302.720.099,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah pada periode bulan September 2026. Pajak daerah yang diterima mengalami peningkatan, di mana pada September pajak daerah yang diterima sebesar Rp150.630.429.245. Untuk sektor PKB sebanyak Rp81.367.184.081. 

“Sektor BBNKB sebesar Rp65.113.276.764. Selanjutnya sektor PAP sebesar Rp4.149.968.400. Dibanding September memang mengalami peningkatan karena ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” sebutnya.

Ninno menjelaskan, program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan,” ujarnya.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

BRK Syariah dan Bapenda Riau Perkuat Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah melalui QRIS BRK Syari

BRK Syariah dan Bapenda Riau Perkuat Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah melalui QRIS BRK Syari

BRK Syariah bersama Bapenda Provinsi Riau dorong optimalisasi pendapatan daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

Lebih Panjang, Diskon Pokok Pajak 40 Persen Kendaraan Angkutan Barang hingga 31 Desember

Lebih Panjang, Diskon Pokok Pajak 40 Persen Kendaraan Angkutan Barang hingga 31 Desember

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang.

Antusiasme Membayar Pajak Kendaraan Meningkat 

Antusiasme Membayar Pajak Kendaraan Meningkat 

Pemutihan denda pajak kendaraan di Riau berlaku 15 Oktober–30 November 2026, dengan antusiasme pembayaran meningkat 50 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer