Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mediasi Karyawan dengan Manajemen PT SSS, Perusahaan Disarankan Pailitkan Aset, dan Bayar Hak Pekerja

M Amin • Kamis, 29 Mei 2025 | 10:15 WIB

Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera menggelar aksi dan mediasi bersama manajemen perusahaan di depan Kantor PKS PT SSS Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalankuras.
Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera menggelar aksi dan mediasi bersama manajemen perusahaan di depan Kantor PKS PT SSS Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalankuras.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan bersama Disnaker Riau, kembali melakukan mediasi antara ratusan karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dengan Manajemen perusahaan, Selasa (27/5) sore lalu.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan

Mediasi yang dipusatkan di Kantor PKS PT SSS Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras ini digelar sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk membantu menyelesaikan keluhan yang selama ini dialami para karyawan pabrik kelapa sawit atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak korporasi tempat mereka bekerja.

Bahkan sebelumnya pada Jumat (23/5) pekan lalu, ratusan pekerja perusahaan yang telah divonis dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2021 lalu ini, telah menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Pelalawan.

Tampak hadir dalam mediasi itu Direktur Utama (Dirut) PT SSS Eben Ezer Lingga dan ratusan karyawanan perusahaan. Sedangkan mediasi itu dikawal langsung oleh Sekretaris Disnaker Pelalawan Iskandar MSi bersama Kepala bidang pengawasan Disnaker Riau Sondang.

Dalam mediasi itu, Koordinator Aksi Karyawan PT SSS Zulki Hawari Matondang menyebutkan, ratusan karyawan menuntut perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak mereka. Yakni pembayaran gaji sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2025.

Tidak hanya itu, sebanyak 144 karyawan PT SSS juga menuntut agar perusahaan dapat segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Hari Natal (THN) yang belum ditunaikan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dalam periode waktu yang sama, mulai tahun 2019 hingga 2025 ini. Begitu juga dengan BPJS dan JHT karyawan yang tidak bisa di klaim lantaran premi tidak dibayar dan disetor ke negara, meski gaji mereka setiap bulannya dipotong.

“Ya, kami menilai tidak ada lagi penghidupan dan masa depan kami di PT SSS ini. Sehingga kami minta agar manajemen perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak kami,” terangnya.

Direktur Utama (Dirut) PT SSS Eben Ezer D Lingga di hadapan ratusan karyawan yang disaksikan Disnaker Pelalawan dan Disnaker Riau, membuat pernyataan akan membayarkan hak-hak pekerja pada tanggal 30 Mei mendatang.

“Jadi, saat ini kami dari manajemen perusahaan tengah berusaha menangih suntikan dana dari KSO PT MAS sebesar Rp3 miliar. Di mana sesuai kontrak, dana tersebut akan diserahkan kepada perusahaan pada tanggal 30 Mei 2025 nantinya.

“Dan jika nantinya dana ini cair, maka kami akan membayarkan hak-hak karyawan meski dengan cara dicicil. Untuk itu, kami berharap agar para pekerja dapat bersabar karena kita komitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi melalui Sekretaris Disnaker Pelalawan Iskandar MSi mengungkapkan, Pemkab Pelalawan siap mengawal keluhan para karyawan PT SSS ini hingga perusahaan merealisasikan pembayaran hak-hak para pekerja.

“Jadi, kita akan kawal masalah ini hingga selesai. Bahkan, kami dari Pemerintah Daerah siap memfasilitasi para karyawan untuk menemui Gubernur Riau di Pekanbaru,” tuturnya.

Ditambahkan mantan Kabid Hubinsyaker atau perselisihan hubungan industrial (PHI) Disnaker Pelalawan ini, pihaknya memberikan saran kepada Manajemen PT SSS agar dapat menutup atau mempailitkan aset perusahaan, jika tak mampu lagi untuk melakukan aktivitas.

“Jadi, kita minta manajemen PT SSS dapat segera membayarkan hak para karyawan,’’ ujarnya.(***)

Editor : Rindra Yasin
#disnaker riau #mediasi karyawan #disnaker pelalawan #pt sss #pemkab pelalawan