Marhaban (48), warga Jalan Budidaya ujung, Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani menderita sakit. Kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal. Namun di saat sakit parah tersebut, ia harus menelan pil pahit. Perusahaan tempat ia bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru.
Sejak muda, bahkan sejak mahasiswa, Marhaban sudah bekerja di sebuah perusahaan konstruksi, PT Panca Mulia Mixindo Abadi.
”Saya bekerja di sana sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan,” ujar Marhaban, Ahad (13/7).
Karirnya pun naik dan ia menjadi pengawas lapangan selama lebih kurang 14 tahun. Saat ini ia memiliki dua anak perempuan yang masih kecil.
Hingga kemudian dokter menyatakan, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi. Acute Kidney Injury (AKI). Setiap dua kali sepekan ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.
Ia tak menyangka perusahaan akan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu. Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Disnaker Provinsi Riau cq Bagian Pengawasan terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak dua bulan tidak dibayarkan lagi.
Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah lima kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.
Surat panggilan pertama, tanggal 13 Mei 2025, dan surat panggilan kedua, tanggal 16 Mei 2025. Sebelum surat panggilan tersebut keluar, ia pun sudah menyampaikan pemberitahuandengan menghubungi perusahaan.
”Saat itu saya dirawat inap secara intensif di rumah sakit. Perusahaan juga sudah diberitahu,” imbuh pria asal Rangsang Barat, Kabupaten KepulauanMeranti sambil menunjukkan bekas sayatan sisa operasi di bagian leher, dada atas sebelah kanan, dan lengan tangan kanannya.
Bahkan, menurutnya saat ia dirawat, pihak perusahaan ada mengirimkan perwakilan dari beberapa karyawan untuk menjenguknya. Usai dibolehkan pulang ia langsung memenuhi panggilan perusahaan di kantornya pada tanggal 22 Mei 2025 di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Waringin Indah Blok A, No. 7, Pekanbaru.
Selain itu, untuk menguatkan dan memenuhi keperluan administrasi, ia sudah lebih dulu membalas secara surat tertulis pada tanggal 19 Mei 2025. Dalam suratnya ia kembali menerangkan kondisinya saat surat pertama dan kedua diterima, sedang dirawat intensif.
Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi Rizka Yulia saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya memastikan telah menjalankan proses hubungan kerja sesuai dengan ketentuan.
”Kami pastikan bahwa perusahaan sudah menjalankan proses hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang diambil juga telah melalui prosedur internal secara objektif dan berdasarkan data kehadiran karyawan.
Jika ada keberatan dari pihak karyawan, kami sangat terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme resmi seperti Disnaker, sebagaimana diatur dalam aturan ketenagakerjaan,” sebutnya.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LL M dan Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison SH MH menyayangkan sikap perusahaan terhadap karyawannya ini. Menurutnya, penggunaan mekanisme PHK harus digunakan secara manusiawi. PHK boleh dilakukan, tapi tidak boleh menzalimi pekerja.
”Ini soal perlindungan pekerja yang selalu di posisi yang lemah ketika berhadapan dengan majikan/pengusaha,” ujar Ilham yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Riau 2019–2024.
Sementara itu, Joki Mardison mendetilkan, ketika perusahaan tidak membayarkan hak normatifnya (upah) selama 2 bulan berturut-turut itu sudah pidana. Apalagi sampai melakukan PHK tanpa pesangon terhadap karyawannya sendiri yang sudah bekerja berpuluh tahun seperti Marhaban.
”Lihat Pasal 93 ayat (2) junto Pasal 186 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu ada pidananya. Ancamannya bisa maksimal 4 tahun dan juga dibebani membayar denda mencapai Rp400 juta, jika pengusaha tak membayarkan upahatas pekerjanya,” tegas Joki mengingatkan.
Joki juga memperincikan, karyawan yang sakit berkepanjangan tidak dapat bekerja itu dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Ciptaker. Misalnya, pasal 153 karyawan tetap berhak mendapatkan upahnya dibayarkan secara penuh selama setahun berturut-turut dengan skema mulai 100 persen, 75 persen, 50 persen hingga 25 persen atas upahnya. Jika pun di-PHK dalam kondisi sakit, itu harus diperhatikan haknya secara manusiawi.
”Ia harus diberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Itu diatur detil di Pasal 156 UU Ciptaker dan mekanisme PHK-nyadiatur dalam PP No. 35 Tahun 2021,” tegas Joki.
Menurut Joki, bahkan menurut Pasal 172 UU Cipataker, pekerjayang sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan tidak ada istilahmengundurkan diri secara sukarela. Ketika di PHK, justrupengusaha berkewajiban membayarkan uang pesangon (UPH, uang penghargaan masa kerja (UPMK) itu 2 (dua) kali dariketentuan, dan uang penggantian hak (UPH) 1 (satu) kali ketentuan dari Pasal 156 UU Ciptaker.
Editor : Rindra Yasin