Ammar Zoni dan kuasa hukumnya secara tegas membantah keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Pihak Ammar mengklaim, uang Rp50 juta yang dipinjamkan ke Akri karena yang bersangkutan mengaku menjalankan usaha di bidang pertanian.
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menilai, Akri dalam posisi terjepit sehingga dia pun dianggap mengarang cerita. "Bisa ilusi Akri juga karena dia nggak bisa mempertanggungjawabkan uang yang diberikan. Posisinya terjepit. Yang jelas dari fakta, bukti, saksi, dan alat bukti kan dari Akri semua," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8).
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim
Lebih lanjut, Jon Mathias menganggap aneh seharusnya yang diburu dan pantas dijatuhi hukuman berat adalah orang di atas Akri. "Kenapa si Akri menutup nutupi bandar dan penjual narkotika yang sebenarnya?" ujar Jon Mathias.
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi