JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyerahkan lanjutan upaya hukum terhadap AWK, 23, pelaku yang mengancam menembak dirinya di media sosial. Termasuk penyelesaian dengan cara damai atau restorative justice.
"Itu semuanya dari aparat kepolisian," katanya kepada wartawan di Lampung, Ahad (14/1).
Namun begitu, Anies mengatakan bahwa apabila pelaku masih muda, ia berharap agar anak tersebut masih dapat dibina untuk tak lagi melakukan hal serupa.
Baca Juga: Forki Pekanbaru Juara Umum Kejurprov 2024
"Kami harap kalau anaknya masih muda, dibina, supaya peristiwa seperi ini tidak berkelanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih mengembangkan kasus pengancaman penembakan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang dilakukan oleh AWK, 23. Sejauh ini pelaku mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang digunakan membuat cuitan bernada ancaman.
"Karena ini masih dalam perjalanan, saya minta untuk tim interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Baca Juga: Kabar Duka, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia, Ini Jejak Abadi di Dunia Angkat Besi Indonesia
Sementara terkait motif pengancaman belum dapat dipastikan. Shandi berdalih AWK tengah dalam perjalanan menuju Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lanjutan setelah ditangkap di wilayah Jember.
"Tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman