Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Putusan Permohonan Anies dan Ganjar Terkait Sengketa Pilpres Dibacakan MK Secara Terpisah

Redaksi • Minggu, 21 April 2024 | 16:21 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024)
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4) besok. MK akan menggelar sidang pembacaan putusan, sekitar pukul 09.00 WIB.

MK juga telah mengirimkan surat undangan kepada pihak pemohon yakni kubu 01 dan 03, serta pihak termohon KPU dan Bawaslu, dan pihak terkait kubu 02.

"Panggilannya sama pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (21/4).

Baca Juga: Hari Ini, MTQ Ke-42 Riau Resmi Dibuka

Fajar menjelaskan, MK tidak menggabungkan pembacaan putusan permohonan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara terpihah. MK tidak menggabungkan putusan dua permohonan sengketa hasil Pilpres itu.

"Iya ada dua putusan, dibacakan terpisah," tegas Fajar.

Sebagaimana diketahui, MK telah menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies-Muhaimin dan kubu pasangan capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud. MK telah menggelar proses persidangan itu dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali ini Oleh Kongres Pemuda Indonesia

Bahkan, emlat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.

Mereka menjelaskan aturan dan anggaran penyaluran bansos, lantaran dipermasalahkan kubu 01 dan 03 selama proses persidangan.

Sumber: JawaPos,com

Editor : M. Erizal
#pilpres #anies #sidang mk #mk #sengketa pilpres #prabowo