Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Pastikan 3 Buronan Pembunuh Vina Bukan Keluarga Polri

Redaksi • Rabu, 15 Mei 2024 | 13:24 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Jawa Barat memastikan 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon bukan keluarga anggota polisi. Tuduhan tersebut selama ini tidak terbukti dari proses penyidikan hingga persidangan.

“Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (15/5).

Fakta yang ada, kata Jules, korban Eki lah yang anak anggota polisi. Semantara pelaku pembunuhan bukan keluarga aparat.

“Korban saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.

Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#polda jabar #pembunuhan #polisi #film vina sebelum 7 hari