Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Caleg DPRK Aceh yang Sempat Jadi Buronan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

Redaksi • Senin, 27 Mei 2024 | 07:38 WIB
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II, Sofyan yang berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II, Sofyan yang berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II yang berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia sudah cukup lama kabur dari kejaran petugas.Baca Juga: Sempat Stagnan akibat Banjir Bandang dan Longsor, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Kembali Dilanjutkan

"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," imbuhnya.

Mukti menyampaikan, Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah dipastikan Sofyan adalah target buruannya.Baca Juga: Daun Sambung Nyawa Disebut Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Begini Cara Mengonsumsinya

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," pungkasnya.

 

Editor : RP Edwar Yaman
#bareskerim #buronan #aceh tamiang #narkoba #polisi