JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II yang berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia sudah cukup lama kabur dari kejaran petugas.Baca Juga: Sempat Stagnan akibat Banjir Bandang dan Longsor, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Kembali Dilanjutkan
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," imbuhnya.
Mukti menyampaikan, Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah dipastikan Sofyan adalah target buruannya.Baca Juga: Daun Sambung Nyawa Disebut Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Begini Cara Mengonsumsinya
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," pungkasnya.
Editor : RP Edwar Yaman